Kepala Sub Bagian Keamanan

Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyusun rencana program kerja dan membagi jadual waktu pelaksanaan tugas keamanan;
- Mengelola sistem keamanan, ketertiban, dan keselamatan kampus;
- Menciptakan suasana kedisiplinan dan kekompakan antar petugas security;
- Melaksanakan sistem manajemen parkir yang baik;
- Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila ada tindakan pidana sebelum ada pihak POLRI;
- Membuat buku presensi kehadiran pelaksanaan tugas keamanan;
- Memberikan layanan dan panduan kepada tamu UM Bengkulu;
- Memonitoring, mengevaluasi pelaksanaan keamanan, dan ketertiban kampus;
- Mencegah, menangani, melaporkan tindak pelanggaran kemanan dan ketertiban di lingkungan kampus.
Satuan Pengaman Kampus (Satpam)
Tugas Pokok dan Fungsi
- Menyelesaikan seluruh kegiatan administrasi yang terkait dengan keamanan kampus UM Bengkulu;
- Melakukan pengecekan pengamanan kampus secara berkala minimal 2 kali sehari;
- Mengatur ketertiban parkir dan lalu lintas kendaraan didalam lingkungan kampus;
- Melakukan pengamanan lingkungan kampus (dosen, karyawan dan mahasiswa);
- Membantu seluruh kegiatan kepala sub Bagian Keamanan.