Kasubag Keamanan

Kepala Sub Bagian Keamanan

Kasub Keamanan Universitas Muhammadiyah Bengkulu Tahun 2021

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyusun rencana program kerja dan membagi jadual waktu pelaksanaan tugas keamanan;
  2. Mengelola sistem keamanan, ketertiban, dan keselamatan kampus;
  3. Menciptakan suasana kedisiplinan dan kekompakan antar petugas security;
  4. Melaksanakan sistem manajemen parkir yang baik;
  5. Mengambil langkah-langkah dan tindakan sementara bila ada tindakan pidana sebelum ada pihak POLRI;
  6. Membuat buku presensi kehadiran pelaksanaan tugas keamanan;
  7. Memberikan layanan dan panduan kepada tamu UM Bengkulu;
  8. Memonitoring, mengevaluasi pelaksanaan keamanan, dan ketertiban kampus;
  9. Mencegah, menangani, melaporkan tindak pelanggaran kemanan dan ketertiban di lingkungan kampus.

Satuan Pengaman Kampus (Satpam)

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Menyelesaikan seluruh kegiatan administrasi yang terkait dengan keamanan kampus UM Bengkulu;
  2. Melakukan pengecekan pengamanan kampus secara berkala minimal 2 kali sehari;
  3. Mengatur ketertiban parkir dan lalu lintas kendaraan didalam lingkungan kampus;
  4. Melakukan pengamanan lingkungan kampus (dosen, karyawan dan mahasiswa);
  5. Membantu seluruh kegiatan kepala sub Bagian Keamanan.