Kepala Bagian Rumah Tangga

Tugas Pokok dan Fungsi
- Mengelola dan mengatur seluruh sarana dan prasarana UM Bengkulu;
- Mengatur tempat fasilitas kegiatan rapat, upacara dan kegiatan lain;
- Mengelola penggunaan dan layanan kendaraan dinas;
- Bertanggung jawab terhadap ATK untuk menunjang kegiatan operasional UM Bengkulu;
- Bertanggung jawab terhadap PBB dan Pajak Kendaraan;
- Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana;
- Mengatur penggunaan seluruh ruangan yang ada di universitas;
- Mengelola peminjaman dan penggunaan ruang dan barang.
Teknisi AC
Tugas Pokok dan Fungsi
- Melakukan pemeliharaan AC secara berkala;
- Melaporkan kondisi AC setiap sebulan sekali ke bagian rumah tangga.
Teknisi Listrik
Tugas Pokok dan Fungsi
- Melakukan pemeliharaan instalasi listrik secara berkala;
- Bertanggung jawab atas pemeliharaan genset;
- Melaporkan kondisi listrik setiap sebulan sekali ke bagian rumah tangga.
Teknisi Hardware
Tugas Pokok dan Fungsi
- Melakukan pemeliharaan hardware (infokus dan sarana prasana perkuliahan) secara berkala;
- Melaporkan kondisi hardware setiap tiga bulan sekali ke bagian rumah tangga.
Staf Bagian Rumah Tangga
Tugas Pokok dan Fungsi
Bertanggung jawab seluruh kegiatan bagian rumah tangga
- Menyelesaikan seluruh kegiatan administrasi yang terkait kegiatan rumah tangga;
- Membantu mengelola dan mengatur seluruh sarana dan prasarana UM Bengkulu;
- Membantu mengatur tempat fasilitas kegiatan rapat, upacara dan kegiatan lain;
- Membantu mengelola penggunaan dan layanan kendaraan dinas;
- Membantu mengatur penggunaan seluruh ruangan yang ada di universitas;
- Membantu mengelola peminjaman dan penggunaan ruang dan barang;
- Melakukan pengarsipan seluruh dokumen rumah tangga;
- Bertanggung jawab dalam membuatkan berita acara rapat dan kegiatan Rumah Tangga.