Kepegawaian

Kepala Bagian Kepegawaian

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Membantu membuat  perencanaan, baik yang bersifat teknis administrasi, maupun yang bersifat pengembangan, khususnya yang terkait dengan kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pemberdayaan dosen dan Tenaga kependidikan (administratif dan edukatif);
  2. Menyusun rencana keutuhan/formasi staf;
  3. Mengelola dan memonitor database  dosen dan karyawan (SIMPEG);
  4. Mengelola proses rotasi, mutasi, demosi, promosi, dan pensiun;
  5. Mengelola proses seleksi dosen dan tenaga kependidikan;
  6. Membuat progress report setiap semester tentang berbagai kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya bidang pengembangan dan pemeliharaan tenaga kerja;
  7. Membantu Wakil Rektor II secara periodik melakukan koordinasi dengan para Wakil Dekan II, wakil Rektor membahas persoalan yang terkait dengan pengembangan, pemeliharaan SDM;
  8. Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Kepegawaian;
  9. Mewakili Rektor atau Wakil Rektor II untuk tugas keluar; seperti menyelesaikan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pemkot; Pemkab; Kopertis Wilayah II, Direktorat Jendral SDM dan Dikti;
  10. Secara periodik melakukan monitoring terhadap kenaikan kepangkatan baik dosen dan karyawan administratif dan edukatif;
  11. Mengkoordinir dan mengevaluasi proses pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) persemester;
  12. Mengkoordinir dan mengevaluasi proses Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen dan Tenaga Kependidikan pertahun;
  13. Mengajukan reward dan punishment dosen dan karyawan berdasarkan hasil Evaluasi SKP.

Staf Bagian Kepegawaian

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Membantu menyelesaikan seluruh kegiatan administrasi yang terkait dengan kepegawaian;
  2. Membantu seluruh kegiatan bagian kepegawaian;
  3. Bertanggung jawab update data akun SIMPEG dan Sister UM Bengkulu;
  4. Melakukan pengarsipan seluruh dokumen kepegawaian;
  5. Bertanggung jawab dalam membuatan, berita acara rapat dan kegiatan Kepegawaian.