Kepala Bagian Kepegawaian
Tugas Pokok dan Fungsi
- Membantu membuat perencanaan, baik yang bersifat teknis administrasi, maupun yang bersifat pengembangan, khususnya yang terkait dengan kegiatan pengembangan, pemeliharaan dan pemberdayaan dosen dan Tenaga kependidikan (administratif dan edukatif);
- Menyusun rencana keutuhan/formasi staf;
- Mengelola dan memonitor database dosen dan karyawan (SIMPEG);
- Mengelola proses rotasi, mutasi, demosi, promosi, dan pensiun;
- Mengelola proses seleksi dosen dan tenaga kependidikan;
- Membuat progress report setiap semester tentang berbagai kegiatan yang telah, sedang dan akan dilakukan, khususnya bidang pengembangan dan pemeliharaan tenaga kerja;
- Membantu Wakil Rektor II secara periodik melakukan koordinasi dengan para Wakil Dekan II, wakil Rektor membahas persoalan yang terkait dengan pengembangan, pemeliharaan SDM;
- Melakukan koordinasi dengan unit-unit kerja di lingkungan Kepegawaian;
- Mewakili Rektor atau Wakil Rektor II untuk tugas keluar; seperti menyelesaikan tugas-tugas yang berkaitan dengan Pemkot; Pemkab; Kopertis Wilayah II, Direktorat Jendral SDM dan Dikti;
- Secara periodik melakukan monitoring terhadap kenaikan kepangkatan baik dosen dan karyawan administratif dan edukatif;
- Mengkoordinir dan mengevaluasi proses pelaporan Beban Kinerja Dosen (BKD) persemester;
- Mengkoordinir dan mengevaluasi proses Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dosen dan Tenaga Kependidikan pertahun;
- Mengajukan reward dan punishment dosen dan karyawan berdasarkan hasil Evaluasi SKP.
Staf Bagian Kepegawaian
Tugas Pokok dan Fungsi
- Membantu menyelesaikan seluruh kegiatan administrasi yang terkait dengan kepegawaian;
- Membantu seluruh kegiatan bagian kepegawaian;
- Bertanggung jawab update data akun SIMPEG dan Sister UM Bengkulu;
- Melakukan pengarsipan seluruh dokumen kepegawaian;
- Bertanggung jawab dalam membuatan, berita acara rapat dan kegiatan Kepegawaian.